Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun tersangka lain, Jurist Tan, yang menjabat Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Replik Ricky Rizial Jaksa Penuntut Umum Minta Ricky Rizal Vonis Hukuman
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan
Gagasan Jaksa Pertahanan: Integrasi Kejaksaan dan TNI Hadapi Ancaman Keamanan Nasional
Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kuasa Hukum Bantah Nadiem Perintahkan Pengadaan Chromebook, Soroti Klaim Kerugian Rp198 Miliar