catatanfakta.com – Kasus guru Nur Aini yang viral setelah mengeluhkan jarak mengajar sejauh 57 kilometer melalui podcast TikTok Cak Sholeh kini berujung pada ancaman sanksi berat. BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan telah menemukan pelanggaran disiplin serius selama Nur Aini bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.
BKPSDM menjelaskan sudah dua kali melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat. Pada pemeriksaan kedua di Oktober, ia tiba-tiba keluar ruangan dan tidak kembali saat memasuki pertanyaan inti. “Saat itu sudah masuk materi pertanyaan soal absensi dan alasan tidak mengajar,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Defi Nilambarsari.
Defi menegaskan bahwa aturan hanya memperbolehkan dua kali pemeriksaan sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menyebut Nur Aini tidak pernah menyampaikan sanggahan disertai bukti pada dua kesempatan tersebut. “Dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Guru Madrasah Masih Digaji 50–300 Ribu, Menag Minta Revisi UU Beri Keadilan
Temuan itu membuat BKPSDM menilai pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat. Dalam regulasi, ketidakhadiran 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari akumulatif dalam setahun dikategorikan pelanggaran berat. “Seluruh hasil pemeriksaan akan dikirim ke BKN dan nanti keputusan sanksinya keluar dari sana,” ujar Defi.
Di sisi lain, Nur Aini membantah telah melakukan kesalahan. Ia mengaku kondisi kesehatan dan jarak tempuh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil membuatnya sering sakit. Ia juga menuding Kepala Sekolah Endro Wibowo telah “mengotak-atik absensi” sehingga menjadi dasar pemeriksaan BKPSDM. “Saya sebenarnya ingin tetap mengajar, tetapi tidak di sana karena jauh dan iklim kerjanya sudah tidak nyaman,” kata Nur Aini.
Kasus ini memicu perhatian publik setelah videonya viral di TikTok. Proses di BKPSDM kini memasuki tahap pengiriman laporan ke BKN untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Artikel Terkait
Guru Honorer Bisa Jadi Penulis Bestseller, Begini Strateginya
Prabowo Minta Selandia Baru Kirim Guru Bahasa Inggris untuk Calon PMI
Prestasi Gemilang! FKDT Ciomas di Porsadin ke-8, Bukti Dedikasi Santri dan Guru
Bukan Korupsi, Hanya Sumbangan Rp20 Ribu: Kisah Miris Guru di Luwu yang Dipecat
Setelah Dua Guru Direhabilitasi Presiden, Publik Kini Menyerbu Pelapornya