Menag Nasaruddin Umar Dorong Tata Kelola Dana Keagamaan Lebih Transparan dan Produktif

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 15:41 WIB
 Menteri Agama, Nasaruddin Umar  (Ayu Ohee / Kemenag RI)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (Ayu Ohee / Kemenag RI)

catatanfakta.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan agar lebih berdampak pada pemberdayaan ekonomi umat. Langkah ini menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menilai potensi dana umat masih jauh dari optimal.

“Potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, tapi yang terealisasi baru sekitar Rp41 triliun. Ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan umat,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam rapat internal di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Menurutnya, semua instrumen itu perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel. “Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme terstruktur sebagai acuan bagi seluruh Kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Warning PIHK, Jangan Abaikan Kesehatan Jamaah Haji Khusus!

Menag menilai, dana sosial keagamaan bisa menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi umat jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa program berbasis dana sosial keagamaan tak boleh berhenti pada bantuan sesaat. “Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas unit kerja serta sinergi dengan lembaga zakat dan organisasi keagamaan. “Kementerian Agama harus hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya menutup rapat.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah penguatan regulasi menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan dana umat yang transparan dan terukur. “Instrumen regulasi yang kuat akan memastikan setiap unit kerja, baik di pusat maupun daerah, memiliki panduan operasional yang jelas,” katanya.

Baca Juga: Kemenag Turut Berduka atas Musibah Tanah Longsor di Gontor Cabang Magelang

Kamaruddin juga memastikan Kemenag siap memperkuat koordinasi antarunit untuk efektivitas program. “Dengan sinergi dan dukungan seluruh jajaran, potensi dana sosial keagamaan bisa menjadi kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X