Efisiensi Besar-besaran! Kemenag Batasi Belanja & Perjalanan Dinas

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 21:55 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kemenag.go.id)

catatanfakta.com - Jakarta gempar! Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang bakal mengubah cara kerja di seluruh satuan kerjanya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, efisiensi anggaran akan menjadi prioritas utama, sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden RI.

“Ini adalah langkah besar yang harus diterapkan oleh seluruh satuan kerja Kemenag. Tidak ada lagi pengeluaran yang tidak efisien, semua harus lebih selektif dan terkontrol,” tegas Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: ASN Kemenag Ubah Jam Kerja Ramadan, Produktivitas Meningkat?

Dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025, Kemenag mengatur 12 langkah strategis untuk memastikan anggaran digunakan dengan tepat sasaran. Mulai dari pengurangan anggaran alat tulis kantor, sewa gedung, hingga pembatasan perjalanan dinas luar negeri, semuanya harus dilakukan dengan bijak.

Kamaruddin menegaskan bahwa penggunaan listrik dan air juga akan lebih ketat. Kantor-kantor Kemenag hanya boleh menggunakan listrik dan air pada jam kerja, sementara rumah dinas pejabat juga wajib menerapkan penghematan. Bahkan, pertemuan tatap muka dikurangi demi menekan biaya operasional.

“Kita harus beradaptasi. Pemanfaatan teknologi jadi solusi utama. Pertemuan tatap muka akan diminimalisir dan lebih banyak dilakukan secara daring,” tambahnya.

Baca Juga: Kurma Raja Salman Ludes! Masyarakat Antusias, Kemenag: Mohon Maaf Jika Belum Kebagian

Kebijakan ini juga mempengaruhi perjalanan dinas. Hanya kepentingan mendesak yang diperbolehkan, dan pejabat tinggi pun diwajibkan menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan kurang dari dua jam. Selain itu, jumlah pendamping pejabat dalam perjalanan dinas akan dibatasi secara ketat.

Kamaruddin berharap seluruh kepala satuan kerja dapat menjalankan kebijakan ini dengan maksimal. Evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan efisiensi benar-benar berjalan sesuai harapan.

“Ini bukan sekadar aturan, ini adalah upaya nyata untuk memastikan anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Humas Kemenag Award 2024: Siapa Saja yang Berhasil Membawa Pulang Penghargaan?

Apakah kebijakan ini akan berjalan efektif? Waktu yang akan menjawab!

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X