Terlibat Pesta Sesama Jenis, Pegawai PPPK Sidoarjo Terancam Dipecat Tidak Hormat

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 07:00 WIB
Sebanyak 34 pria penyuka sesama jenis atau gay dimunculkan ke publik pada konferensi pers yang digelar di Polrestabes Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025. (Lukman Hakim/Suara Merdeka Surabaya)
Sebanyak 34 pria penyuka sesama jenis atau gay dimunculkan ke publik pada konferensi pers yang digelar di Polrestabes Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025. (Lukman Hakim/Suara Merdeka Surabaya)

catatanfakta.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial MB, yang diduga terlibat dalam kasus pesta sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra ASN, tetapi juga melanggar norma sosial dan aturan kepegawaian.

“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan. Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai PPPK,” ujar Subandi di Sidoarjo, Selasa (28/10).

Menurut Subandi, pemerintah daerah telah mengirimkan surat resmi kepada MB agar segera menentukan sikap — apakah mengundurkan diri atau menerima sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat. “Kami berharap dia mundur secara terhormat. Tapi jika tetap bertahan, maka konsekuensinya diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca Juga: Tragedi Misterius di Desa Pranti, Gresik: Pria Tewas dengan Pisau di Mulut, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Pemkab Sidoarjo juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait tindak lanjut sanksi administratif terhadap MB. “Surat dari BKD sudah masuk dan prosesnya sedang diselesaikan. Semoga bulan ini sudah tuntas,” tambah Subandi.

Kasus ini mencuat setelah aparat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu dini hari (19/10). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 34 pria sedang berpesta, sebagian dalam kondisi tanpa busana di satu kamar yang sama.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para peserta berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, hingga Sumatera Barat. “Status pekerjaan mereka beragam, ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ASN,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer R2 dan R3 Punya Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu lewat Kebijakan CASN 2024

Seluruh tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peran masing-masing, baik sebagai admin, penyelenggara, maupun peserta.

Langkah tegas Bupati Sidoarjo ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga kehormatan aparatur negara agar tetap menjadi teladan di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X