catatanfakta.com - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tahap pertama dijadwalkan mulai 24 Desember 2024 dan akan diumumkan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.
Pengumuman hasil seleksi ini sangat dinanti oleh ribuan peserta yang telah melewati serangkaian tes ketat. Dalam pengumuman tersebut, selain nama-nama peserta yang lulus, akan terdapat sejumlah kode yang menggambarkan status peserta.
Kode-kode ini memberi pemahaman terkait hasil seleksi serta status kelulusan, seperti "P," "PR1," "L," "TL," dan lainnya, yang masing-masing memiliki arti yang spesifik.
Para peserta wajib memahami setiap arti kode ini. Sebagai contoh, "P" menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, sedangkan "PR1" menunjukkan bahwa peserta adalah bagian dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan masuk dalam kategori kebutuhan khusus.
Pahami juga kode "L" yang berarti peserta dinyatakan lulus seleksi, atau kode "TL" yang menunjukkan peserta tidak lulus seleksi.
Mengenai peserta yang belum lulus, kode "TL1" digunakan untuk peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada subtes tertentu, sedangkan kode "TMS" menandakan peserta tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mau Jadi Abdi Negara? PPPK 2024 Buka Pendaftaran!
Paham akan kode ini sangat krusial agar peserta dapat mengetahui keputusan yang diambil berdasarkan hasil seleksi.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala BKN, "Kami berharap pengumuman hasil seleksi ini dapat membantu peserta yang telah berjuang untuk mengetahui status kelulusannya secara jelas dan transparan."
Selain itu, peserta yang lulus harus segera mempersiapkan tahap selanjutnya, seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dimulai pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dalam proses ini, mereka akan menunggu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menandai langkah resmi kepegawaian bagi yang diterima.
Bagi peserta yang berhasil memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi, ada tambahan nilai 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi jika mereka mengajukan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar.
Hal ini menjadi kabar baik bagi mereka yang memiliki keahlian teknis khusus yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Proses pengisian DRH dan pengusulan NIP menunjukkan bahwa sistem seleksi PPPK tidak hanya berdasarkan seleksi administrasi dan kompetensi, namun juga kesiapan calon pegawai dalam memenuhi persyaratan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Memanfaatkan Peluang Karier Terbaik di Tahun 2023: CPNS, PPPK Kemenag, atau Anak Perusahaan BUMN
Inovasi Terkini: Undang-Undang ASN 2023 Membawa Kejutan Signifikan bagi PPPK dan Tenaga Honorer!
Perubahan Signifikan dalam UU ASN: PPPK (P3K) Berhak Mendapatkan Uang Pensiun dan Perpanjangan Kontrak ingga
Rekor Pendaftar Terbanyak dalam Sejarah CPNS dan PPPK 2023!
Pj. Bupati Bogor Lantik 4.044 PPPK: Pesan Integritas untuk Kualitas Pelayanan Maksimal