MKD Putuskan: Uya Kuya Cs Jalani Sidang Etik, Rahayu Saraswati Tetap di DPR!

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:47 WIB
Uya Kuya, Eko ‘Patrio’, dan Nafa Urbach disidang MKD DPR terkait kasus etik. (HukamaNews.com / Net)
Uya Kuya, Eko ‘Patrio’, dan Nafa Urbach disidang MKD DPR terkait kasus etik. (HukamaNews.com / Net)

catatanfakta.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir. Sementara itu, pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR resmi ditolak.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai rapat internal bersama pimpinan DPR. “Rapat ini membahas perkembangan pengaduan yang masuk ke MKD serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

Dek Gam menegaskan, sidang etik lima anggota dewan itu akan dilanjutkan berdasarkan lima pengaduan berbeda, masing-masing dengan nomor registrasi 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI: Minta Maaf, Janjikan Perjuangan di Luar Parlemen

“Kami menyetujui penanganan lanjutan terhadap anggota DPR RI berstatus nonaktif, termasuk Dr. Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni,” tambahnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sebelum sidang digelar, MKD akan menilai terlebih dahulu apakah pengaduan layak dilanjutkan atau tidak. “Kalau memang memenuhi syarat, baru disampaikan secara resmi kepada teradu dan pimpinan fraksinya paling lama 14 hari,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa MKD wajib mendengarkan pembelaan dari para teradu maksimal dalam waktu 10 hari masa sidang.

Sementara itu, keputusan berbeda diambil terhadap Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, yang sempat mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR. MKD memutuskan menolak permohonan tersebut setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Partai Gerindra.

Baca Juga: Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo, Resmi Mundur dari DPR RI: Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Tuntaskan RUU Kepariwisataan

“Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan hasil pembahasan dengan Mahkamah Partai, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” kata Dek Gam.

Keputusan MKD itu mendapat dukungan dari Gerindra. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang masuk terkait pernyataan Rahayu yang dianggap kontroversial. “Yang beredar di publik itu konten lama yang sudah diedit sehingga maknanya berbeda dari yang disampaikan sebenarnya,” ujarnya kepada wartawan.

Dasco juga menegaskan, secara administrasi tidak ada surat resmi pengunduran diri yang diajukan oleh Rahayu. “Mahkamah Partai memutuskan pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum, jadi beliau tetap anggota DPR,” katanya.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI, Janji Tuntaskan RUU Kepariwisataan

Sebelumnya, dalam video di akun Instagramnya, Rahayu menyatakan mundur karena merasa harus bertanggung jawab atas ucapannya. “Saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra. Saya berharap masih dapat menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan RUU Kepariwisataan,” ucapnya.

Kini, keputusan MKD menandai babak baru bagi enam nama tersebut. Lima anggota DPR menanti kelanjutan sidang etik mereka, sementara Rahayu Saraswati resmi bertahan di kursi parlemen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X