Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Penindakan Impor Baju Bekas Ilegal

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan impor pakaian bekas ilegal dan akan menjatuhkan sanksi tegas pada pelaku. (Dok. Menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan impor pakaian bekas ilegal dan akan menjatuhkan sanksi tegas pada pelaku. (Dok. Menkeuri)

 

Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi atau menolak upaya penindakan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mengisi sebuah acara di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

“Kalau pelaku yang melakukan penolakan itu, saya tangkap duluan. Berarti kan pelakunya jelas, malah menguntungkan saya,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, kini diperketat di berbagai titik masuk utama. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil nasional serta pelaku UMKM yang terdampak oleh maraknya produk impor ilegal.

Baca Juga: Sidak Gubernur Dedi Mulyadi ke Pabrik Aqua: Temukan Muatan Truk Berlebih dan Upah Sopir Tak Layak

“Saya harapkan mereka mulai menghentikan impor segala macam. Ke depan, kami akan tindak. Sekarang pun di lapangan kami periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau ketangkap, ya tidak bisa seperti dulu lagi,” tegasnya melalui kanal YouTube Kompas TV.

Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat langkah hukum terhadap pelaku impor ilegal.

Barang hasil sitaan akan dimusnahkan, sedangkan pelaku akan dijatuhi hukuman pidana, denda berat, serta dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist.

Baca Juga: Satgas Cek Hewan Ternak di Lokasi Terpapar Radioaktif Cikande, Hewan Terkontaminasi Akan Dimusnahkan

“Barangnya nanti dimusnahkan, orangnya dipenjara, dan yang terlibat akan di-blacklist—dilarang impor seumur hidup,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru guna mempertegas sanksi dan memperkuat dasar hukum penindakan di lapangan.

Fokus utama pengawasan saat ini berada di pelabuhan dan titik masuk utama, di bawah kendali Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, Purbaya berharap langkah tegas ini dapat mengurangi pasokan barang ilegal di pasar domestik serta menggeser permintaan ke produk dalam negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X