Airlangga Sebut UMP Naik 6,5 Persen, Klarifikasi: 'Yang Dimaksud Tahun 2025, Bukan 2026'

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat membuka bersam ajang Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025 di NICE, PIK 2, Tangerang - WartaPesona.com (Kemenpar)
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat membuka bersam ajang Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025 di NICE, PIK 2, Tangerang - WartaPesona.com (Kemenpar)

 

Catatanfata.com -, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam acara New Economic Order: Indonesia’s Largest Investment Forum yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (9/10/2025).

“Dan untuk daya beli pekerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian publik, terutama dari kalangan pekerja dan pengusaha, yang sedang menanti arah kebijakan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRDKabupaten Bogor Junaidi Samsudin Kecam Keras Trans7: 'Tayangan Itu Melecehkan Ulama dan Santri!'


Estimasi UMP Jakarta 2026 Bisa Tembus Rp5,7 Juta

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 saat ini berada di angka Rp5.396.760. Jika kenaikan 6,5 persen benar diterapkan, maka nilai UMP Jakarta 2026 diperkirakan naik sekitar Rp350.789, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp5.747.549, atau dibulatkan menjadi Rp5,7 juta.

Perhitungan tersebut merupakan estimasi kasar berdasarkan rumus sederhana:

Rp5.396.760 × 6,5% = Rp350.789
Rp5.396.760 + Rp350.789 = Rp5.747.549

Namun, perlu dicatat bahwa angka tersebut belum resmi, karena pemerintah memiliki formula penetapan UMP yang memperhitungkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi nasional.

“Pemerintah pusat nantinya akan mengeluarkan surat edaran resmi yang menjadi dasar bagi kepala daerah menentukan besaran UMP definitif,” ujar sumber di Kementerian Ketenagakerjaan.

Biasanya, pengumuman resmi UMP dilakukan pada akhir November, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh di tingkat dewan pengupahan daerah.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia Dukung Palestina: 'Sejak Muda Saya Membela Kemerdekaan Mereka'


Airlangga Klarifikasi: Maksudnya UMP 2025, Bukan 2026

Seiring ramainya pemberitaan, Airlangga kemudian memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang dianggap menyebut kenaikan UMP tahun 2026.
Usai acara di JICC, ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kenaikan UMP tahun 2025, bukan 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X