Kabar Kenaikan UMP 2026: Airlangga Sebut Naik 6,5%, UMP Jakarta Bisa Tembus Rp5,7 Juta

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Buruh menuntut adanya kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10 persen. (pixabay)
Buruh menuntut adanya kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10 persen. (pixabay)

“Tahun kemarin,” katanya singkat ketika ditanya apakah Presiden Prabowo benar-benar sudah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5 persen.

Airlangga menambahkan, pemerintah masih dalam proses pembahasan terkait penetapan resmi UMP untuk tahun depan.

“UMP tahun depan kan sedang dalam proses. Pemerintah sedang menggodoknya,” tambahnya.

Kilas Balik: Kenaikan UMP 2025 Juga 6,5 Persen

Untuk diketahui, pada 2025 lalu pemerintah memang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara nasional. Kebijakan itu diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun setelah bertemu langsung dengan perwakilan buruh di Istana Negara, Presiden Prabowo memutuskan menambah sedikit menjadi 6,5 persen demi menjaga daya beli masyarakat.

“Presiden ingin para pekerja bisa menikmati hasil pembangunan. Jadi, ada sedikit tambahan dari usulan awal,” ujar Airlangga kala itu.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah konfederasi buruh, meski sebagian kalangan pengusaha mengingatkan agar kenaikan upah tetap mempertimbangkan kemampuan industri.

Baca Juga: Wali Kota Dedie Rachim Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor

UMP dan Daya Beli Pekerja

Kenaikan upah minimum memang menjadi isu krusial karena langsung berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas pekerja di sektor manufaktur, jasa, dan transportasi.

Kenaikan 6,5 persen dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dan penghasilan riil pekerja, terlebih di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak.

Namun di sisi lain, pengusaha mengingatkan bahwa beban operasional juga meningkat, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan makanan-minuman.

“Yang penting formulanya adil. Kenaikan upah harus seimbang dengan produktivitas. Jangan sampai memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM,” ujar Ketua Apindo DKI Jakarta, Nur Rachman, saat dimintai tanggapan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah, Bantu 1.487 Lulusan SMA/SMK

Menanti Keputusan Resmi

Meski sempat muncul kabar bahwa kenaikan UMP 2026 sudah “ditetapkan”, pemerintah menegaskan bahwa keputusan resminya belum keluar. Proses pembahasan masih berjalan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Tim Ekonomi Presiden.

Jika formula yang sama digunakan seperti tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan kenaikan UMP 2026 akan berkisar antara 6–7 persen, tergantung hasil evaluasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X