Catatanfakta.com -, Jakarta -, Presiden Republik Indonesia, didampingi sejumlah tokoh nasional termasuk Presiden kelima Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, dan Ketua Umum partai politik, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Negara terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat yang murni dari masyarakat,” ujar Presiden dalam pernyataan resminya.
Langkah tegas segera dilakukan terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Kepolisian diminta melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti publik.
DPR RI Menindaklanjuti Aspirasi Rakyat
Dalam menanggapi aspirasi masyarakat, pimpinan DPR RI berencana mencabut beberapa kebijakan, termasuk:
-
Besaran tunjangan anggota DPR yang akan direvisi.
-
Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.
Selain itu, beberapa anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru telah dicabut dari keanggotaan DPR oleh ketua umum partai masing-masing. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menegakkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Donasi Warga Pati Tembus Rp 179 Juta, Siap Gelar Aksi Demo di KPK Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka
Penegakan Hukum Terhadap Aksi Anarkis
Presiden menekankan bahwa aspirasi yang disampaikan dengan damai harus dihormati, tetapi setiap tindakan merusak fasilitas publik, melakukan penjarahan, atau mengancam keselamatan warga merupakan pelanggaran hukum.
TNI dan Kepolisian diperintahkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada tindakan yang mengarah pada makar atau terorisme, aparat negara wajib hadir dan melindungi masyarakat,” tegas Presiden.
Baca Juga: Gempar! Ahmad Sahroni Minta Maaf Publik Usai Rumahnya Dijarah Massa Demonstrasi
Artikel Terkait
Ancaman Bonus Demografi: Angka Melek Huruf Tinggi, Tapi Pendidikan Indonesia Masih Tertinggal
Rupiah Terjun Bebas Usai Demo Berdarah: Benarkah Politik Lebih Berpengaruh dari Ekonomi?