Presiden RI Tegaskan Kebebasan Aspirasi, DPR Siap Moratorium Kunjungan Luar Negeri dan Revisi Tunjangan Anggota

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

 

Catatanfakta.com -,  Jakarta -, Presiden Republik Indonesia, didampingi sejumlah tokoh nasional termasuk Presiden kelima Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, dan Ketua Umum partai politik, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

“Negara terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat yang murni dari masyarakat,” ujar Presiden dalam pernyataan resminya.

Langkah tegas segera dilakukan terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Kepolisian diminta melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti publik.

Baca Juga: Presiden RI Tegaskan Kebebasan Aspirasi dan Tindak Tegas Pelanggaran Hukum, DPR RI Lakukan Pencabutan Kebijakan


DPR RI Menindaklanjuti Aspirasi Rakyat

Dalam menanggapi aspirasi masyarakat, pimpinan DPR RI berencana mencabut beberapa kebijakan, termasuk:

  1. Besaran tunjangan anggota DPR yang akan direvisi.

  2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.

Selain itu, beberapa anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru telah dicabut dari keanggotaan DPR oleh ketua umum partai masing-masing. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menegakkan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Donasi Warga Pati Tembus Rp 179 Juta, Siap Gelar Aksi Demo di KPK Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka


Penegakan Hukum Terhadap Aksi Anarkis

Presiden menekankan bahwa aspirasi yang disampaikan dengan damai harus dihormati, tetapi setiap tindakan merusak fasilitas publik, melakukan penjarahan, atau mengancam keselamatan warga merupakan pelanggaran hukum.

TNI dan Kepolisian diperintahkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ada tindakan yang mengarah pada makar atau terorisme, aparat negara wajib hadir dan melindungi masyarakat,” tegas Presiden.

Baca Juga: Gempar! Ahmad Sahroni Minta Maaf Publik Usai Rumahnya Dijarah Massa Demonstrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dhea Rahma Sari

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X