Catatanfakta.com -, Jakarta – Kabar gembira datang bagi para buruh di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa kuota rumah subsidi khusus bagi buruh akan ditingkatkan menjadi 50 ribu unit. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan peluang kerja baru di sektor konstruksi dan industri pendukung.
“Program rumah subsidi ini memiliki dampak ungkit yang luar biasa. Jadi bukan hanya kita memberikan solusi terkait kesejahteraan buruh, tetapi juga penciptaan lapangan kerja dari proses pembangunan itu sendiri,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (14/8/2025).
Dampak Ekonomi Luas
Menurut Yassierli, pembangunan rumah subsidi melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari pemasok bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga tenaga kerja di lapangan. Efek berganda inilah yang membuat pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan manfaat nyata, baik secara langsung kepada buruh penerima rumah maupun secara tidak langsung bagi masyarakat sekitar proyek.
Baca Juga: Yoga Itu Tidak Sulit! 5 Gerakan Simpel untuk Pemula yang Bisa Dilakukan di Rumah Tanpa Alasan
Penambahan kuota ini resmi disepakati dalam pertemuan antara Yassierli dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada hari yang sama. Data per Agustus 2025 menunjukkan, sudah ada 36.629 unit rumah subsidi yang diserahkan kepada buruh.
“Kemudian hari ini, dari data Tapera, ada 36.629 unit yang sudah diserahkan kuncinya. Artinya naik sekitar 183 persen dibanding periode sebelumnya. Ini menunjukkan kebijakan sektor perumahan sangat diminati buruh,” kata Maruarar, yang akrab disapa Ara.
Sejarah Baru di Bawah Pemerintahan Prabowo
Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit adalah yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang perumahan untuk meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau.
Tak hanya memperbesar kuota, pemerintah juga membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban bagi pembeli rumah pertama. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Artinya kebijakan Presiden Prabowo melalui Ibu Menteri Keuangan, PPN ditanggung pemerintah untuk rumah Rp 2 miliar ke bawah itu benar-benar gratis. BPHTB yang tadinya bayar, sekarang gratis. Begitu juga dengan biaya PBG bagi MBR,” jelas Ara.
Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Program rumah subsidi ini dinilai sangat relevan dengan kebutuhan buruh, mengingat banyak pekerja di sektor formal maupun informal yang belum memiliki rumah sendiri. Dengan adanya fasilitas pembiayaan bersubsidi, ditambah pembebasan sejumlah biaya, beban cicilan rumah menjadi lebih ringan.
Baca Juga: Kopi Kekinian: Racikan Unik atau Hanya Gimmick Mahal yang Bikin Penasaran?
Yassierli menekankan bahwa kepemilikan rumah bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga salah satu faktor penting dalam peningkatan kualitas hidup dan stabilitas sosial bagi pekerja dan keluarganya.
“Kita ingin buruh memiliki hunian yang layak, dekat dengan tempat kerja, dan terjangkau. Dengan begitu, produktivitas kerja juga akan meningkat,” tegasnya.
Artikel Terkait
Tompi Mengamuk! Keluar dari WAMI karena Royalti Musik yang Bikin Musisi Indonesia Frustrasi
Heboh! Tompi Keluar dari WAMI dan Bebaskan Lagunya, Siapa Saja Boleh Nyanyi Tanpa Royalti