Latar Belakang Kebijakan
Sudewo sebelumnya beralasan kenaikan PBB-P2 diperlukan karena tarif pajak tersebut tidak berubah selama 14 tahun.
Menurutnya, tambahan pendapatan asli daerah dibutuhkan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik.
Namun, keputusan itu dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi warga, terutama di tengah lemahnya daya beli, ancaman PHK, dan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Ajakan Menjaga Kondusivitas
Sudaryono menutup pernyataannya dengan mengajak warga Pati menjaga situasi tetap kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
“Yakinlah bahwa pemerintah di bawah Bapak Prabowo ini responsif terhadap permasalahan rakyat dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan apa pun,” kata dia.
Dengan pembatalan kebijakan ini, diharapkan ketegangan antara pemerintah daerah dan warga Pati dapat mereda, serta dialog konstruktif dapat menjadi jalan utama dalam merumuskan kebijakan publik ke depan.
Artikel Terkait
Pemkab dan Polres Bogor Target Bangun 500 Dapur Gizi hingga 2026, Perangi Stunting dan Buka Lapangan Kerja Baru
Ada 14 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor, Pemkab Dorong Percepatan Perbaikan