Nikita Mirzani Siap Hadapi Putusan Sela, Fokus ke Perkara Pidana

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 09:10 WIB
Potret Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)
Potret Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

Catatanfakta.com -, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Nikita disebut siap menghadapi putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan 17 Juli 2025 mendatang.

Putusan sela ini berkaitan dengan eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fachmi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim, namun tetap siap menghadapi segala kemungkinan, baik eksepsi diterima maupun ditolak.

Dalam rangka fokus menghadapi perkara pidana, kuasa hukum Nikita memutuskan untuk mencabut gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys. Langkah ini diambil agar upaya hukum tidak terbengkalai dan lebih terkonsentrasi pada kasus pidana utama.

Baca Juga: Titiek Soeharto Desak Penindakan Tegas pada Kasus Beras Oplosan

Jika eksepsi ditolak, maka kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Nikita sebelumnya menyampaikan eksepsi secara emosional di ruang sidang, menyebut dakwaan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan menuding jaksa “zalim”. Ia membantah seluruh dakwaan yang menyebut dirinya memeras Reza Gladys dengan menyebarkan komentar negatif soal produk kecantikan milik Reza melalui asisten pribadinya.

Sementara itu, JPU menolak eksepsi Nikita dan menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam dakwaan, Nikita dan asisten sekaligus sahabatnya, Mail, diduga melanggar:

Baca Juga: ‘Superman’ Terbang Tinggi di Box Office Global, Balik Modal Tinggal Tunggu Waktu

  • Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,

  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X