Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Siap Bacakan Pleidoi 9 Juli

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:10 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong.  ((Instagram.com/@tomlembong))
Eks Mendag RI, Tom Lembong. ((Instagram.com/@tomlembong))

Catatanfakta.com -, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadapi babak krusial dalam proses hukum kasus dugaan korupsi importasi gula. Pada Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Tom, disertai denda Rp 750 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menetapkan bahwa agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa akan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025.

"Baik, kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," ujar hakim Dennie dalam persidangan.

Baca Juga: Kimberly Ryder Ungkap Kesedihan, Edward Akbar Tak Pernah Usaha Temui Anak-anak

Keyakinan Jaksa: Tom Lembong Bersalah

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di ruang sidang, jaksa menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks kebijakan impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menambahkan bahwa denda Rp 750 juta wajib dibayarkan oleh Tom. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Niacinamide Rahasia Kulit Cerah, Glowing, dan Bebas Jerawat yang Wajib Kamu Coba!

Faktor yang Memberatkan: Tidak Mengakui Kesalahan

Salah satu poin penting yang membuat tuntutan jaksa terasa berat adalah sikap Tom Lembong yang tidak menunjukkan rasa bersalah selama proses persidangan. Jaksa menilai hal ini mencerminkan kurangnya itikad baik dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Sikap tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan,” sebut jaksa.

Selain itu, status Tom sebagai mantan pejabat tinggi negara disebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan kebijakan pangan dan impor.

Baca Juga: Andrew Carnegie, Dari Buruh Pabrik Jadi Raja Baja Dunia dan Filantropis Legendaris

Persiapan Pleidoi: Peluang Pembelaan Terakhir

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum Tom Lembong diberi waktu sekitar lima hari untuk menyusun pleidoi sebagai bentuk pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan.

Pleidoi ini akan menjadi momen penting untuk membantah dakwaan jaksa, sekaligus menyampaikan argumen hukum, kondisi pribadi terdakwa, serta fakta-fakta yang mungkin belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Pihak Tom Lembong sendiri belum memberikan pernyataan terbuka kepada media terkait sikap resmi atas tuntutan tersebut. Namun, banyak pihak menantikan apakah Tom akan bersikap kooperatif dalam pleidoinya, atau tetap memilih jalur pembelaan aktif.

Baca Juga: Scarlett Buka Jalan Mimpi Perempuan Muda Lewat Beasiswa 'Beauty Impact 2025'

Kasus Impor Gula yang Kontroversial

Kasus dugaan korupsi importasi gula ini sebelumnya menyedot perhatian publik karena menyangkut kebijakan penting yang berdampak langsung pada rantai distribusi pangan nasional. Dugaan utama mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor serta potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X