Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
-
Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan.
-
Jika ada tunggakan, maka denda tetap harus dibayarkan. Namun, beberapa provinsi saat ini sedang menggelar program pemutihan pajak, yang memungkinkan kamu hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
-
Rp 35.000 untuk sepeda motor sampai 250 cc
-
Rp 143.000 untuk mobil penumpang non-angkutan umum (sedan, jeep, pick-up)
Biaya Penerbitan STNK:
-
Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua/roda tiga
-
Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat (mobil)
Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
-
Rp 60.000 untuk sepeda motor
-
Rp 100.000 untuk mobil
Biaya Penerbitan BPKB:
-
Rp 225.000 untuk sepeda motor
-
Rp 375.000 untuk mobil
Artikel Terkait
10 Serial Indonesia Terbaru di Platform Streaming yang Wajib Ditonton Tahun Ini
Behind the Scene: Kisah Seru di Balik Produksi Film Lokal Populer 2025