Catatanfakta.com -, Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan, resmi mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Kepastian ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan bahwa pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan ulang atau melakukan autentikasi. Pembayaran dilakukan otomatis ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025, Cek Rinciannya di Sini!
Apa Itu Gaji ke-13 dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kompensasi Tambahan untuk ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 adalah bentuk kompensasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya membantu pengeluaran tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Selain untuk ASN aktif, gaji ini juga diberikan kepada:
-
Pensiunan PNS
-
Penerima pensiun janda/duda PNS
-
Penerima tunjangan pensiun
-
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Dibayarkan?
1. Komponen Gaji ASN dari APBN
Untuk ASN yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
Artikel Terkait
Penulis Muda Jakarta yang Wajib Kamu Baca di 2025
Side Hustle Alert:Nggak Harus Tunggu Lulus untuk Cuan