Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar Pajak PBB Tahun 2025, Cek Syaratnya

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 11:21 WIB
Rumah penduduk Jakarta. (lingkunganhidup.jakarta.go.id)
Rumah penduduk Jakarta. (lingkunganhidup.jakarta.go.id)

Catatanfakta.com -, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 8 April 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram, Investor Sumringah

Insentif Pajak Bukan Sekadar Pembebasan

Melansir situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Jumat (30/5/2025), selain pembebasan pokok PBB-P2, Keputusan Gubernur tersebut juga memuat insentif lain berupa:

  • Pengurangan pokok PBB-P2

  • Keringanan pokok

  • Pembebasan sanksi administratif

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat inklusif dan diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Ketika Jakarta Legalkan Judi, Warisan Kontroversial Ali Sadikin yang Bikin Ibu Kota Berubah

Syarat Warga yang Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2

Tidak semua wajib pajak mendapatkan pembebasan. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi (bukan badan usaha atau instansi).

  2. Memiliki:

    • Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2.000.000.000, atau

    • Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000

  3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X