Jakarta, CNN Indonesia – Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi sidang perdana terkait gugatan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening. Sidang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5), menandai babak baru dalam sengketa hukum antara Vidi dan Keenan Nasution, pencipta lagu tersebut.
Vidi Aldiano digugat karena dituding telah membawakan Nuansa Bening dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari Keenan. Gugatan ini dilayangkan oleh pihak Keenan Nasution yang merasa hak moral dan ekonominya sebagai pencipta lagu dilanggar.
Gugatan Lama yang Akhirnya ke Pengadilan
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan. Bahkan, pertemuan langsung antara Vidi dan Keenan sempat terjadi.
Baca Juga: 'The Ugly Stepsister' ,Ketika Dongeng Cinderella Menjadi Mimpi Buruk Penuh Operasi Mengerikan
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besaran ganti rugi dan bentuk penyelesaian lainnya, akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya,” ujar Minola dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Minola menyebutkan bahwa Keenan Nasution sebagai pemilik hak cipta merasa tidak dihargai karena lagunya dibawakan tanpa seizin dan sepengetahuannya. Terlebih lagi, penampilan lagu tersebut terjadi dalam pertunjukan yang bersifat komersil.
Baca Juga: Jet Li Muncul Lagi, Syuting Film Baru Setelah 14 Tahun Hiatus
Persoalan Izin dan Ganti Rugi
Menurut pihak penggugat, pelanggaran hak cipta ini tidak hanya melibatkan unsur legalitas tetapi juga menyangkut aspek etika dan penghormatan terhadap karya seni.
“Kalau bicara pelanggaran, dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukum Vidi, sudah sepakat bahwa ada pelanggaran. Tapi tawaran ganti rugi dari pihak Vidi tidak sesuai,” kata Minola.
Dalam gugatan yang diajukan, Keenan menuntut ganti rugi materiil atas penggunaan lagu yang ia ciptakan tersebut, meski jumlah pasti yang diminta belum diungkapkan secara terbuka. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Vidi menawarkan Rp50 juta sebagai bentuk itikad baik, namun tawaran itu ditolak Keenan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Raih WTP : Junsam 'Selamat Saya Sangat Apresiasi Setinggi-Tingginya'
Vidi Aldiano Belum Beri Pernyataan
Hingga berita ini diterbitkan, Vidi Aldiano belum memberikan keterangan resmi mengenai sidang atau gugatan yang ia hadapi. Pihaknya juga belum menyatakan apakah Vidi akan hadir langsung dalam persidangan atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
Minola menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan sidang dan tidak mempermasalahkan apakah Vidi hadir langsung atau tidak, selama perwakilan hukumnya hadir di pengadilan.
“Dia dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Tapi itu bisa diwakilkan oleh tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri,” jelas Minola.
Baca Juga: BLACKPINK Kembali Guncang GBK November 2025, Tiket Dijual Mulai Juni!
Hak Cipta Musik di Indonesia Kembali Disorot
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia dan kembali menyoroti pentingnya edukasi mengenai hukum kekayaan intelektual, khususnya hak cipta lagu.
Banyak musisi atau penyanyi yang masih belum sepenuhnya memahami bahwa membawakan lagu dalam konser komersil tetap membutuhkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Artikel Terkait
Libur Idul Adha 2025 Cuma 2 Hari? Ternyata Bisa Sampai 4!
Libur Panjang Idul Adha 2025: Siap-siap Nikmati 4 Hari Santai!