Catatanfakta.com -, Jakarta – Sebanyak 41 jemaah haji khusus asal Indonesia telah tiba di Arab Saudi pada Selasa, 13 Mei 2025, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Mereka merupakan bagian dari program haji khusus atau ONH Plus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menegaskan bahwa meski penyelenggaraan dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah tetap bertanggung jawab melakukan pengawasan menyeluruh.
Baca Juga: Ledakan PHK di Bogor, Ketua DPRD Ancam Tindak Pegawai Penghambat Izin Usaha
“Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Abdul Basir dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.
Kuota Haji Khusus: 17.680 Jemaah
Pada musim haji 2025, pemerintah menetapkan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang, atau sekitar 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Layanan Premium, Waktu Tunggu Lebih Singkat
Haji khusus dikenal sebagai layanan haji dengan fasilitas lebih baik dibanding haji reguler. Jemaah ONH Plus umumnya mendapat:
-
Penginapan hotel berbintang yang lebih dekat dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi
-
Fasilitas transportasi eksklusif
-
Pelayanan konsumsi dan bimbingan ibadah intensif
-
Waktu tunggu lebih singkat, yakni 5 hingga 7 tahun, dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun
Dengan kualitas layanan yang lebih tinggi, biaya haji khusus tentu berbeda dan umumnya lebih tinggi dibanding haji reguler.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan 28 Oktober, Koperasi Merah Putih Siap Ubah Wajah Ekonomi Desa di Seluruh Indonesia
Artikel Terkait
NFL 2025 Pecahkan Rekor! Jadwal Pertandingan Internasional Digelar di 7 Negara, Termasuk Dublin dan Madrid
]KLB Keracunan Massal di Bogor: 223 Siswa Terdampak, Menu MBG Diduga Jadi Pemicu