catatanfakta.com - Pemerintah akhirnya memastikan tunjangan insentif bagi Guru Bukan ASN (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta akan cair pada Juni 2025.
Tunjangan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang selama ini belum tersertifikasi dan masih mengabdi sebagai tenaga non-PNS di lembaga pendidikan Islam.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan secara rutin dua kali dalam setahun, masing-masing sebesar Rp1.500.000 per tahap, yang jika dihitung bulanan setara Rp250.000.
Baca Juga: Kemenag Turut Berduka atas Musibah Tanah Longsor di Gontor Cabang Magelang
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini Kementerian Agama masih dalam proses verifikasi data guru penerima sekaligus melakukan sinkronisasi sistem dengan pihak bank penyalur. “Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” kata Nasaruddin meyakinkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyebut bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan tersebut pada tahap pertama. "Anggaran yang disiapkan mencapai Rp365.503.500.000. Ini bukan angka kecil, ini bentuk perhatian serius pemerintah terhadap para guru yang selama ini bekerja dalam sunyi," tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik, Kapan Ramadan Dimulai?
Adapun kriteria guru penerima tunjangan ini cukup ketat. Di antaranya adalah guru aktif di RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang belum bersertifikasi, memiliki NPK dan/atau NUPTK, serta telah mengajar minimal dua tahun secara terus menerus di lembaga pendidikan yang telah diakui oleh Kementerian Agama. Selain itu, guru penerima harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, melaksanakan beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu, dan tidak menerima bantuan sejenis dari lembaga lain.
Tunjangan ini juga tidak diberikan kepada guru yang telah memasuki usia pensiun, berpindah status ke instansi lain, maupun merangkap jabatan di lembaga negara. Semua data guru penerima akan melalui sistem seleksi ketat berbasis sistem informasi GTK Madrasah.
Dengan pencairan ini, diharapkan ribuan guru honorer madrasah yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan dasar keagamaan dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang selama ini dinanti. Pemerintah melalui Kemenag berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan sebuah langkah konkret dalam memuliakan profesi guru, terutama mereka yang bekerja dalam keterbatasan.
Artikel Terkait
Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik, Kapan Ramadan Dimulai?
Ramadan Berkah! Kemenag Buka Kursus Kitab Kuning Gratis, Daftar Sekarang
Kurma Raja Salman Ludes! Masyarakat Antusias, Kemenag: "Mohon Maaf Jika Belum Kebagian"
ASN Kemenag Ubah Jam Kerja Ramadan, Produktivitas Meningkat?
Efisiensi Besar-besaran! Kemenag Batasi Belanja & Perjalanan Dinas