Warga Depok Kini Bisa Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas: Ini syaratnya!

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 20:15 WIB
Cek kesehatan gratis di Kota Depok. (Pixabay/stevepb)
Cek kesehatan gratis di Kota Depok. (Pixabay/stevepb)

catatanfakta.com – Kini, warga Kota Depok dapat menikmati layanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas. Program ini, yang dimulai pada Selasa, 29 April 2025, memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan rutin, serta mendapatkan obat-obatan yang diperlukan tanpa biaya.

Tersedia di 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di seluruh kota, program ini hadir sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan berkala tanpa beban biaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus mendorong deteksi dini terhadap potensi penyakit dan masalah kesehatan lainnya.

Baca Juga: Jaro Ade Pastikan Pospam Mudik Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

"Pelayanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemeriksaan kesehatan rutin yang diperlukan oleh masyarakat, tanpa ada biaya yang harus dikeluarkan. Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Depok," ungkap Mary dalam wawancaranya dengan berita.depok.go.id usai acara peluncuran program di UPTD Puskesmas Cilodong.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, persyaratan pendaftarannya cukup mudah: cukup membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku di Kota Depok. Dengan adanya program ini, diharapkan warga Depok dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, dengan tujuan agar status kesehatan mereka dapat terpantau dengan baik.

Namun, penting untuk diingat bahwa program ini hanya mencakup layanan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat secara gratis. Jika pemeriksaan lanjutan atau layanan laboratorium diperlukan, masyarakat akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Jaga Tubuh Tetap Fit! Panduan Kesehatan Pasca Lebaran

“Harapannya masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan, sehingga status kesehatannya terpantau dengan baik,” tambah Mary Liziawati.

Program ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Depok, serta menjadikan puskesmas sebagai akses utama bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan mereka. Bagi banyak warga yang sebelumnya kesulitan dengan biaya, inisiatif ini diharapkan dapat memberikan angin segar dalam upaya menjaga kesehatan pribadi dan keluarga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: beritadepok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X