Baca Juga: Sastra Winara Ungkap Keberhasilan Mudik Gratis 2025 di Kabupaten Bogor
Kemenkes menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keluarga korban dan mengecam keras tindakan pelaku yang dianggap telah mencoreng etika dan nama baik dunia kedokteran.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” sambungnya.
Selain proses hukum, status PAP sebagai mahasiswa PPDS Unpad juga telah resmi dicabut. Ia kini telah dikembalikan ke universitas dan dikeluarkan dari program pendidikan spesialis.
“Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” jelas Aji.
Dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip Kamis, 10 April 2025.
Artikel Terkait
Idul Fitri di Bogor Berjalan Lancar, Bupati Rudy Sampaikan Apresiasi Setinggi-Langit
Desakan Ketat Ketua DPRD Bogor: Usut Dugaan Pungli ke Sopir Angkot Saat Lebaran