Yodha Media Indonesia – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, terus bergulir dan kini mendapat respons tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pelaku berinisial Priguna Anugerah Putra (PAP), seorang dokter anestesi yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), saat ini sudah berada dalam proses hukum.
Ia diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan darah. Aksi tersebut terjadi di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Baca Juga: Keluarga Besar H. Ibrahim Rayakan Halal Bihalal Penuh Keakraban Pasca Lebaran 1446 H
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku sebagai bentuk langkah awal penindakan.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ujar Aji dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu malam, 9 April 2025.
Dengan dicabutnya STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) milik PAP otomatis tidak lagi berlaku. Hal ini membuatnya tak dapat lagi menjalankan profesi sebagai tenaga medis.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan SIP dr PAP,” tegas Aji.
Artikel Terkait
Idul Fitri di Bogor Berjalan Lancar, Bupati Rudy Sampaikan Apresiasi Setinggi-Langit
Desakan Ketat Ketua DPRD Bogor: Usut Dugaan Pungli ke Sopir Angkot Saat Lebaran