Pemerintah Beri Insentif Listrik, Diskon 50% Berlaku Hingga Februari 2025!

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 16:12 WIB
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN listrik PLN naik 12%. Diskon 50% untuk pelanggan , Simak detailnya di sini (PLN / HukamaNews)
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN listrik PLN naik 12%. Diskon 50% untuk pelanggan , Simak detailnya di sini (PLN / HukamaNews)

catatanfakta.com - Mulai tahun baru 2025, pemerintah mengumumkan kebijakan penting yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, yakni diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Program ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA). Diskon ini efektif sejak 1 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 29 Februari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi konsumsi listrik.

Baca Juga: Kabar Baik! Diskon Listrik untuk 81 Juta Pelanggan PLN di Awal 2025, Begini Detailnya

Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus yang disiapkan oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, “Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus yang meringankan masyarakat, termasuk melalui subsidi dan insentif listrik.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada akhir Desember 2024.

Diskon tarif listrik ini otomatis berlaku tanpa perlu registrasi tambahan oleh pelanggan PLN. Untuk pengguna prabayar, potongan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.

Sementara itu, pengguna pascabayar akan merasakan manfaatnya pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari. Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, menjelaskan, “Pembelian pulsa listrik prabayar yang tadinya Rp 100.000 kini hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk kWh yang sama.”

Baca Juga: Mengalami Pemadaman Listrik di Kota Medan: Ketika Kegagalan PLN Merugikan Masyarakat

Penetapan insentif ini dipandang strategis karena menargetkan sekitar 81,3 juta pelanggan rumah tangga, termasuk 24,6 juta pengguna daya 450 VA, yang merupakan golongan terbanyak.

Dengan harga listrik per kWh yang lebih rendah untuk golongan ini, konsumsi hingga 324 kWh kini hanya menghabiskan Rp 134.460 setelah diskon.

Tidak hanya meringankan beban biaya, program ini juga mendukung pemakaian listrik secara efisien dan terukur. Meski demikian, pelanggan tetap harus mengikuti batas pembelian maksimum yang ditetapkan sesuai daya terpasang masing-masing.

Baca Juga: Gratis! Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Pertama untuk Warga dengan Rute Sentul-Bojong Gede

Contohnya, pelanggan dengan daya 2.200 VA dapat menikmati diskon hingga Rp 1,14 juta untuk konsumsi maksimum 1.584 kWh.

Program diskon ini muncul bersamaan dengan tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, seperti rencana kenaikan tarif PPN pada barang mewah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X