catatanfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 akan dimulai pada Kamis, 28 November 2024.
Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa hasil real count suara tersebut akan diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024. "Paling lambat 16 Desember," ujar Wahyu dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Proses rekapitulasi suara ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan.
Baca Juga: Pj. Bupati Bogor, kpu, Bawaslu Turun Langsung! Siapkan TPS Lokasi Pilihan Presiden
Dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024, petugas KPU di tingkat kecamatan akan melakukan penghitungan suara dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah itu, pengumuman hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan akan dilakukan pada 28 November hingga 4 Desember 2024.
Jadwal yang telah ditetapkan ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memastikan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara. Sejumlah tahapan penting telah direncanakan, termasuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota yang akan berlangsung dari 5 hingga 7 Desember 2024.
Baca Juga: Logistik dan Keamanan: Kunci Sukses Pilkada 2024 dari Sinergi Bogor-KPU Jabar!
Hasil rekapitulasi tersebut juga akan diumumkan dalam rentang waktu yang sama.
Namun, tidak hanya proses penghitungan yang menarik perhatian. Banyak pihak juga menantikan hasil akhir dari rekapitulasi suara ini, mengingat Pilgub DKI Jakarta selalu menjadi sorotan publik.
Dalam konteks ini, Wahyu Dinata menambahkan, "Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini dengan baik dan tetap menjaga suasana kondusif."
Baca Juga: Pilkada 2024 Libur Nasional? Ini Alasan KPU Wajibkan Daerah Terbitkan SK
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih aktif mengikuti perkembangan hasil pemilihan. KPU juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada petugas yang bekerja keras dalam proses ini.
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap Pilgub kali ini, bisa dipastikan bahwa hasil rekapitulasi suara akan menjadi salah satu topik hangat di media sosial dan diskusi publik.
Artikel Terkait
KPU DKI Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Mempersulit Warga untuk Memilih pada Pilgub DKI
KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres
Jubir PTUN: Gugatan PDI-P ke KPU yang diajukan ke PTUN Tidak Akan Mempengaruhi Hasil Pemilu 2024
Geger! Ketua KPU RI Terjerat Kasus Dugaan Asusila: DKPP Ungkap Prioritas Penanganan Sidang Bulan Ini
KPU Kabupaten Bogor Telah Menetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Pemilu Tahun 2024