catatanfakta.com - Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik besok Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan akan dilakukan di Gedung Nusantara, Jakarta, dan dapat disaksikan secara online mulai pukul 10.00 WIB.
Perolehan suara Prabowo dan Gibran pada Pemilu 2024 sebanyak 58,58% dari total suara sah nasional. Atas kemenangan ini, KPU menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024-2029 pada tanggal 24 April 2024.
Baca Juga: Promo Tarif Istimewa MRT Jakarta, Kemudahan Transportasi di Hari Pelantikan Presiden!
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan kesiapan rangkaian pelantikan serta pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Rangkaian kegiatan dimulai dari ketibaan para tamu negara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kedatangan tamu negara akan disambut dengan pasukan jajar kehormatan dan korps musik (Korsik) di bandara. Prosesi ini akan disiarkan di sejumlah videotron di Jakarta.
Baca Juga: Pelantikan Presiden Prabowo: 13 Panggung Hiburan Digelar di Jalan Sudirman
Pelantikan presiden dan wakil presiden ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI mulai jam 10.00 WIB. Bagi yang ingin menonton, bisa kunjungi link resmi www.youtube.com/@MPRRIOfficial.
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, aturan juga mengatur mengenai halangan tetap bagi calon presiden dan wakil presiden terpilih sebelum dilantik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Amankan Pelantikan Presiden Prabowo
Dan dalam hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Artikel Terkait
Pelantikan Pengurus DPC Perwatusi Kabupaten Bogor 2023 Resmi Dilantik Ketua DPD Perwatusi Jabar
Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah DKPP 2023-2024 di Jakarta: Menjaga Integritas Pemilu
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo
Hari Ini ... Gedung Merdeka Jadi Saksi Pelantikan Anggota DPRD Jabar 2024-2029
Jimly Asshiddiqie Sebut Pelantikan Wakil Presiden Terpilih Tidak Bisa Digugat