Catatanfakta.com - Majelis hakim PTUN DKI Jakarta akan segera membacakan amar putusan gugatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait perkara perbuatan melawan hukum pada penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pada 24 Oktober mendatang.
Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa hakim PTUN tidak punya kewenangan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih.
Menurutnya, jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden sudah bersifat konstitusional dan tidak dapat digugat oleh lembaga manapun, termasuk PTUN.
Baca Juga: Silaturahmi Prabowo- Jokowi dengan Makan Siang di Solo
Jimly menekankan bahwa tahapan terkait gugatan pilpres sudah selesai dan keputusannya bersifat final serta mengikat.
Dia menyebut bahwa seluruh aturan hukum terkait pemilihan umum telah diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pun telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 dan keputusannya final serta mengikat.
Baca Juga: Membongkar Daftar Lengkap Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran
Jimly juga menyoroti masalah putusan hakim PTUN yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan independensinya.
Otoritas PTUN dapat diproses hukum jika membuat keputusan yang mengacaukan negara, termasuk terkait pelantikan wapres terpilih. Dia menyerukan reformasi total peradilan terkait kebebasan dan independensi hakim.
Secara keseluruhan, pernyataan Jimly mengingatkan kita bahwa keputusan mengenai penetapan wakil presiden terpilih sudah final dan bersifat konstitusional.
Baca Juga: Racun Sangga: Kisah Nyata Santet Pemisah Rumah Tangga yang Bikin Merinding
Hakim PTUN harus menyadari bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan yang telah dibuat melalui proses pemilihan umum.
Dalam rangka mendukung reformasi total peradilan, otoritas peradilan harus menjunjung tinggi etika dan menjalankan keputusan secara kebijakan, dengan memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pembuatan putusan otoritas peradilan.
Artikel Terkait
Mengenang Jasa Alex Salmond, Pejuang Kemerdekaan Skotlandia
Mantan Menteri Pertama Skotlandia Alex Salmond Meninggal Dunia pada Usia 69 Tahun
Proyek Rehabilitasi Gedung Kelurahan Nanggewer Mekar di Cibinong, Bogor: Kendala dan Polemik Belum Selsai Hingga Saat Ini Masih Bergulir di Meja Hijau