Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Palestina setelah Mahkamah Internasional Jatuhkan Fatwa Hukum

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 21:00 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. (Info Indonesia/ Farid Abdullah)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. (Info Indonesia/ Farid Abdullah)

Fatwa Hukum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Internasional ini bukan hanya sebuah keputusan hukum semata, tetapi sebuah semangat keadilan untuk menyelamatkan Bangsa Palestina dari pendudukan yang lama.

Baca Juga: 2.000 Staf Medis di Gaza Kesulitan Buka Puasa karena Kekurangan Makanan

Dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak hanya pada saat munculnya isu di lapangan, tetapi juga terus berlangsung untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan mencapai tujuan perdamaian dan keadilan di kawasan ini.

Kita berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dan mendorong perkembangan yang baik untuk Palestina, sebagaimana juga yang telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, bahwa penetapan fatwa hukum ini adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X