Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Apa Artinya Bagi Penuntutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky?

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 11:34 WIB
Hakim Eman Sulaeman Resmi Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan! (Tangkapan Layar Youtube)
Hakim Eman Sulaeman Resmi Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan! (Tangkapan Layar Youtube)

Putusan ini juga sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi setiap warga negara, termasuk Pegi Setiawan.

Sebagai masyarakat, kita perlu menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X