Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Apa Artinya Bagi Penuntutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky?

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 11:34 WIB
Hakim Eman Sulaeman Resmi Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan! (Tangkapan Layar Youtube)
Hakim Eman Sulaeman Resmi Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan! (Tangkapan Layar Youtube)

Catatanfakta.com - Pada Senin, 8 Juli 2024, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Dalam membacakan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Eman menyebut bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai tersangka sebagaimana berita acara pemeriksaan sebagai tersangka yang tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.

Namun, menurut Eman, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, dan tidak harus diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan termohon (dalam hal ini Polda Jawa Barat) terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.

Baca Juga: Lewis Hamilton: Kemenangan Terpanjang di Formula 1

Artinya, semua bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pegi Setiawan tidak bisa digunakan sebagai dasar penuntutan dalam sidang di pengadilan nanti.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa Pegi Setiawan akan bebas dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polda Jawa Barat masih bisa melakukan upaya hukum lainnya untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kembali.

Baca Juga: Thiago Alcantara Memutuskan Pensiun di Usia Muda

Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilanjutkan kembali dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang bisa digunakan sebagai dasar penuntutan.

Namun demikian, putusan praperadilan yang dikabulkan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh kepolisian harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X