RUU POLRI Menerima Kritik dari GeMOI Centre, Seruan untuk Revisi dengan Partisipasi Publik

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Polisi (kilat.com/istimewa)
Ilustrasi Polisi (kilat.com/istimewa)

Jakarta, catatanfakta.com - Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU POLRI) yang saat ini diinisiasi oleh DPR RI mendapat perhatian dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk GeMOI Centre (Gerakan Muliakan Orang Indonesia), yang merupakan lembaga yang mendukung upaya masyarakat dalam memberikan masukan untuk pembuatan atau revisi undang-undang.

Sebagai negara demokrasi, setiap kebijakan dan aturan hukum haruslah membawa kemanfaatan bagi rakyat. GeMOI Centre menyoroti bahwa POLRI memegang peran sentral dalam menjaga tatanan sosial dan hukum di Indonesia, dan diharapkan dapat menegakkan keadilan sehingga tercipta kedamaian dan kesejahteraan rakyat.

Namun, berbagai masalah dalam sistem penegakan hukum saat ini memerlukan kerja keras dan partisipasi masyarakat untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Polisi Minta Warganet Waspada Terhadap Modus Penipuan di Medsos

GeMOI Centre menekankan pentingnya menunda pasal-pasal dalam RUU POLRI yang berpotensi tumpang tindih dengan fungsi lembaga negara lain, seperti TNI, BIN, dan BSSN.

Hal ini dianggap bisa menimbulkan disharmoni dan konflik tugas antar lembaga. Sebaliknya, pasal yang menyegerakan usia pensiun dan kesejahteraan anggota POLRI dianggap sangat mendesak untuk diwujudkan.

Beberapa tokoh juga mengusulkan agar POLRI diberikan kewenangan lebih dalam bidang siber dan kesetaraan hak dengan aparatur negara lainnya terkait batas usia pensiun.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos Perundungan Siswi SMP di Depok, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku bullying

Namun, beberapa kepala militer dan akademisi hukum menyatakan keprihatinannya karena tambahan kewenangan POLRI dalam menangani keamanan yang berasal dari luar negeri. Mereka menilai konsep keamanan ini seharusnya menjadi tanggung jawab TNI dan bukan POLRI.

GeMOI Centre mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Hukum yang adil adalah fondasi negara yang demokratis dan sejahtera.

Oleh karena itu, RUU POLRI perlu direvisi dengan melibatkan partisipasi publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar undang-undang tersebut benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Terduga Diamankan di Palembang

GeMOI Centre berharap Presiden Jokowi tidak mengirim RUU POLRI ke DPR RI sebelum adanya partisipasi publik yang memadai.

Fokus utama saat ini adalah menyegerakan pasal mengenai perpanjangan usia pensiun dan kesejahteraan anggota POLRI untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara. Semoga RUU POLRI dapat disusun dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta para anggota POLRI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X