catatanfakta.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menilai bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi merugikan para pekerja mandiri atau pekerja lepas.
Kritiknya terfokus pada besaran potongan gaji yang harus dibayar oleh pekerja mandiri yang sebesar 3 persen, sementara pekerja swasta hanya menanggung potongan sebesar 2,5 persen dengan sisanya 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Menurut Alifudin, pemotongan pendapatan pekerja mandiri dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial terlebih dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti yang terjadi sekarang.
Baca Juga: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Membantu atau Memberatkan Masyarakat?
Meskipun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, Alifudin menilai bahwa beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.
"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (5a) Tapera, landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan. Dalam kondisi dimana gaji pekerja mandiri tidak selalu tetap dan bisa berubah-ubah setiap bulan, beban keuangan tambahan yang signifikan bisa terjadi bagi para pekerja mandiri.
Baca Juga: Karyawan dan Perusahaan Tidak Setuju, Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Diprotes.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung kebijakan Tapera sebagai upaya meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Namun kritik dan permintaan revisi terhadap Tapera terus dilakukan oleh sejumlah pihak.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR-MPR RI. Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
Tapera sendiri sebenarnya telah berdiri sejak tahun 2016 dengan pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat sesuai amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.
Baca Juga: Gaji Kerja Dipotong 3% untuk Tapera? Yuk Kenali Manfaat dan Mekanisme Program Ini
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai, beban ekonomi yang dialami oleh para pekerja mandiri juga semakin meningkat. Mereka harus menghadapi kondisi pasar yang tidak stabil, tidak adanya jaminan keamanan kerja serta ketidakpastian pendapatan. Sehingga adanya potongan gaji untuk Tapera dapat menambah beban yang dirasakan oleh para pekerja mandiri.
Meskipun demikian, kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat dan sistem pembiayaan Tapera diharapkan dapat membantu meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia. Namun, pemerintah juga diminta untuk terus memikirkan kebijakan yang menyejahterakan dan mampu mengurangi beban para pekerja mandiri.
Artikel Terkait
Meraih Masa Depan Gemilang: Strategi Cerdas dalam Mengelola Tabungan Pendidikan Anak
Dampak dari kebijakan pemerintah dalam menangani masalah etnosentrisme, prejudis, dan diskriminasi
Mengenal Saldo Minimal Rekening Tabungan di Beberapa Bank Populer Indonesia
Tabungan Sebesar Rp1,2 Miliar Bisa Bikin Orang Lebih Bahagia? Penelitian Terbaru Menjawab!
Cari Tabungan yang Menjanjikan Keuntungan Besar? Cek Ini!