Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Membantu atau Memberatkan Masyarakat?

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 21:00 WIB
Ke sini perginya uang Tapera yang dipotong dari gaji ASN dan karyawan
Ke sini perginya uang Tapera yang dipotong dari gaji ASN dan karyawan

Catatanfakta.com - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengharuskan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tapera menuai kontroversi.

Padahal, tujuan dari implementasi Tapera adalah untuk menekan angka backlog atau ketimpangan pemilikan rumah yang mencapai 9,95 juta anggota keluarga di Indonesia. Namun demikian, beberapa pihak menyatakan keberatannya terhadap kebijakan ini.

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, mengkritik kebijakan iuran Tapera yang diduga hanya bertujuan untuk mengutip uang dari rakyat.

Baca Juga: Erick Thohir Mewujudkan Liga Sepak Bola Indonesia yang Bersih dan Berprestasi

Menurutnya, kebijakan Tapera tidak masuk akal karena nilai potongannya terlalu kecil sehingga mustahil membeli rumah dengan harga pasaran.

Selain itu, kebijakan ini hanya mengandalkan skema pembiayaan rumah tanpa melakukan intervensi pada penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengklaim bahwa Tapera penting untuk dilaksanakan guna menekan angka backlog. Menurutnya, konsep Tapera bukan iuran, tetapi menabung.

Baca Juga: Penyimpangan Penggunaan IPTEKS di Indonesia: Dampak Negatif dan Tanggung Jawab Masyarakat

Adapun pekerja yang sudah punya rumah bisa mensubsidi KPR bagi yang belum memiliki rumah sehingga bunga kreditnya lebih rendah dari KPR komersial.

Akan tetapi, kebijakan Tapera memicu penolakan dari beberapa pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha. Mereka menolak kebijakan Tapera karena dirasa tumpang tindih dengan program serupa seperti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya.

Selain itu, aturan Tapera dinilai tidak mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Oleh karena itu, kelompok pekerja mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika kebijakan ini tidak kunjung direvisi.

Baca Juga: Final Liga Champions: Borussia Dortmund vs Real Madrid - Preview Susunan Pemain

Sebagai kesimpulan, program Tapera bertujuan untuk menekan angka backlog atau ketimpangan pemilikan rumah di Indonesia.

Namun, konsep yang didasarkan pada skema pembiayaan tanpa dilengkapi intervensi pada penguasaan tanah dan harga tanah, serta keterlibatan serikat buruh dan pengusaha yang minim, membuat kebijakan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X