Gagal Berhaji Akibat Visa Tidak Sah, Puluhan Jamaah Haji Indonesia Tertangkap di Arab Saudi

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi jemaah Haji yang tertangkap karena pakai visa haji palsu (doc pribadi/Info Muslim)
Ilustrasi jemaah Haji yang tertangkap karena pakai visa haji palsu (doc pribadi/Info Muslim)

catatanfakta.com - Indonesia mengirimkan ribuan jamaah ke Tanah Suci setiap tahunnya untuk menjalankan ibadah haji.

Namun, seiring waktu, Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan lebih ketat yang harus diikuti oleh pengunjung asing yang datang ke Kerajaan tersebut, termasuk bagi jamaah haji Indonesia.

Baru-baru ini, sebanyak 24 orang WNI terjaring operasi polisi Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sah dalam menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Baznas Hadirkan Bantuan 100 Kursi Roda untuk Menjamin Kenyamanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Mereka mengaku menggunakan visa haji furoda, sebuah istilah yang sedang populer di kalangan jamaah haji Indonesia.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Petugas Media Center Haji (MCH), Kementerian Agama, ada tiga jenis visa haji yang sah, termasuk visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus), visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi), dan visa haji yang dapat diperoleh melalui izin resmi dari pihak berwenang di Arab Saudi.

Penggunaan izin haji mujamalah untuk berhaji dengan istilah haji furoda memang sedang populer di kalangan masyarakat Indonesia karena biaya yang tinggi dan pengaturan jadwal yang fleksibel.

Baca Juga: Mengenakan Pakaian Ihram Sejak Embarkasi, Kisah Nyata Memudahkan Jemaah Haji Gelombang Kedua

Setiap tahunnya, ribuan jamaah haji Indonesia mengalami kekecewaan karena tidak dapat berangkat ke Tanah Suci karena permasalahan pada visa. Aturan visa haji yang semakin ketat oleh pihak berwenang memang menimbulkan kesulitan bagi jamaah haji Indonesia.

Pemerintah Saudi juga memperketat peraturan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para jamaah haji dari berbagai negara. Hal ini terlihat dengan berbagai peraturan baru yang diberlakukan, adalah untuk memberikan perlindungan terhadap para jamaah haji.

Beberapa peraturan tersebut antara lain, meliputi pembatasan jumlah pengunjung, program penerapan 5G untuk pengawasan keamanan, dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan jamaah haji.

Baca Juga: Dilarang Pergi Haji! Hukuman Serius bagi yang Nekat, Tanpa Tasreh

Selain itu, dengan adanya kasus penggunaan visa tidak sah ini, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar, seperti denda 10.000 riyal setara dengan Rp. 43 juta dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun serta deportasi.

Oleh karena itu, pihak Kementerian Agama RI mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia agar lebih memperhatikan kelengkapan dokumen visa sebelum berangkat ke Arabia Saudi untuk beribadah. Sekaligus mematuhi berbagai peraturan demi kelancaran dan keamanan ibadah haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X