Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menegaskan bahwa program semacam ini tidak memenuhi kriteria MBKM, dan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap program-program di perguruan tinggi guna mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi mahasiswa di masa mendatang.
Artikel Terkait
Ryeowook Super Junior Umumkan Rencana Pernikahan dengan Ari Mantan Anggota Tahiti: Keputusan Matang Setelah Diskusi Mendalam
Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Lakukan Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023
6 Kesalahan Saat Naik Kereta Api yang Bikin Ganggu Penumpang Lain