Mahasiswa Magang Universitas Jambi Ungkap Pengalaman Jadi Kuli Panggul di Jerman

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
 (Nadya Kamila )
(Nadya Kamila )

Catatanfakta.com - Seorang mahasiswa asal Universitas Jambi (Unja) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok magang di Jerman.

Mahasiswa tersebut, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial N, mengungkap bahwa dalam program magang tersebut, ia malah dipekerjakan sebagai kuli panggul di sebuah perusahaan logistik, bukan sesuai dengan jurusan kuliahnya.

Dalam pengakuannya, N mengungkapkan bahwa selama tiga bulan magang, ia hanya diminta untuk melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat paket dari mobil kontainer dan memuatnya ke conveyor.

Baca Juga: Hukum dan Ancaman Taaruf Online: Pandangan Islam

Ia juga menyebut bahwa tidak ada perbedaan antara pekerjaan mahasiswa pria dan wanita, semuanya bekerja sebagai kuli panggul dengan beban pekerjaan yang berat.

Keadaan ini membuat banyak mahasiswa sakit pada minggu pertama magang.

N juga merasa ada kejanggalan sejak awal, terutama saat penandatanganan kontrak yang berbahasa asing dan tidak boleh diterjemahkan, serta kontrak yang tebal dan harus ditandatangani dengan cepat.

Baca Juga: Sinopsis Film The Book of Eli yang Viral Sebelum Tayang di Bioskop Trans TV

Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang mengikuti program serupa mendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri, program ini ternyata dijalankan oleh 33 perguruan tinggi di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan, namun dipekerjakan secara non prosedural sehingga terjadi eksploitasi terhadap mahasiswa.

Universitas Jambi sendiri telah memberikan respons dengan mengaku siap memberikan pendampingan kepada mahasiswa korban TPPO ini.

Baca Juga: Sinopsis Film The Book of Eli yang Viral Sebelum Tayang di Bioskop Trans TV

Rektor Universitas Jambi, Helmi, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini dan memberikan bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Kemendikbudristek juga tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada kampus yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X