2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan industri keuangan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan perlindungan serta manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Terungkap! Kisah Nyata di Balik 'Vina Sebelum 7 Hari': Tragedi Pembunuhan Mengerikan yang Guncang Cirebon
Libur Lebaran! Tanggal Penting Idul Fitri 2024 Terungkap!