OJK Mengeluarkan 4 Aturan Baru Terkait Asuransi dan Dana Pensiun untuk Tingkatkan Industri Keuangan

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 20:00 WIB
OJK Memberi 4 Aturan Dana Pensiun dan Asuransi  (Nadya Kamila )
OJK Memberi 4 Aturan Dana Pensiun dan Asuransi (Nadya Kamila )


2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.


3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.


4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan industri keuangan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan perlindungan serta manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X