OJK Mengeluarkan 4 Aturan Baru Terkait Asuransi dan Dana Pensiun untuk Tingkatkan Industri Keuangan

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 20:00 WIB
OJK Memberi 4 Aturan Dana Pensiun dan Asuransi  (Nadya Kamila )
OJK Memberi 4 Aturan Dana Pensiun dan Asuransi (Nadya Kamila )

Catatanfakta.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penerbitan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah untuk menguatkan regulasi dalam mendukung transformasi industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, keempat POJK tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sektor asuransi dan dana pensiun.

Salah satu fokus utama adalah mengatasi masalah keterbatasan modal yang dapat mengganggu stabilitas sektor industri tersebut.

Baca Juga: 8 Hal Seru dari Pertandingan AC Milan vs Manchester United yang Wajib Kamu Tahu!

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu (10/1/2023), Aman menjelaskan bahwa POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 mengatur tentang penyesuaian ketentuan modal minimum bagi pelaku usaha baru serta peningkatan ekuitas bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.

Pandemi Covid-19 juga menyoroti kebijakan baru terkait praktik pengelolaan portofolio produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi menerapkan mekanisme mitigasi yang lebih optimal terhadap risiko yang ditanggung dari pemasaran produk asuransi tersebut.

Baca Juga: Banjir Masih Rendam 14 RT di Jakarta pada Jumat Siang

Sementara dalam industri dana pensiun, peraturan baru meliputi aspek pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lainnya.

POJK tersebut bertujuan untuk mendorong tata kelola investasi dana pensiun yang lebih bijaksana, dengan mengatur persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang berisiko tinggi.

Dalam hal pembayaran manfaat pensiun, POJK juga mengatur pembayaran secara berkala, yang dapat dilakukan langsung oleh dana pensiun atau melalui pembelian produk anuitas dengan jangka waktu pembayaran minimal 10 tahun.

Baca Juga: 8 Hal Seru dari Pertandingan AC Milan vs Manchester United yang Wajib Kamu Tahu!

Adapun 4 POJK yang diterbitkan pada akhir tahun 2023 adalah:

1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Terkait dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X