"Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN," tegas Dini. "Jadi hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya."
Dini memastikan bahwa pemerintah akan berupaya agar waktu penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu berjauhan.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," tandasnya.
RUU DKI Sudah di DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden RI mengenai kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Puan membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna itu, yang berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI pada Selasa (6/2/2024), berisi agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.
"Pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU DKJ bersama DPR," ujarnya.
Meski demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum menerima penugasan resmi untuk membahas RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menyebut bahwa Baleg masih menunggu pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
"Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu saja rapat Badan Musyawarah," ungkapnya.
Awiek juga menambahkan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme tersebut akan tergantung pada dinamika politik di lapangan.
Artikel Terkait
Pemerintah-DPR Setuju Kuota Haji 2024 Sebanyak 241 Ribu, dengan Rincian untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Berita Bahagia: Pemerintah Berikan Dukungan kepada Salsabila, Pelajar SMK Penopang Keluarga yang Mengalami Lumpuh