Keputusan Resmi! Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota Indonesia, Pengesahan Keppres IKN Bikin Gebrakan!

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 16:00 WIB
Dini Purwono (Foto: dok. Twitter @dini_purnomo)  Baca artikel detiknews, "Istana Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7229374/istana-tegaskan-jakarta-masih-jadi-ibu-kota-sampai-keppres-ikn-terbit.  Download Apps Detikcom Sekaran (Nadya Kamila )
Dini Purwono (Foto: dok. Twitter @dini_purnomo) Baca artikel detiknews, "Istana Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7229374/istana-tegaskan-jakarta-masih-jadi-ibu-kota-sampai-keppres-ikn-terbit. Download Apps Detikcom Sekaran (Nadya Kamila )

"Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN," tegas Dini. "Jadi hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya."

Baca Juga: Kejutan Heboh! THE BOYZ Umumkan Comeback Penuh Anggota Termasuk Ju Haknyeon di Bulan Maret, Simak Tanggalnya!

Dini memastikan bahwa pemerintah akan berupaya agar waktu penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu berjauhan.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," tandasnya.

RUU DKI Sudah di DPR

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden RI mengenai kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Puan membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna itu, yang berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI pada Selasa (6/2/2024), berisi agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.

Baca Juga: Kejutan Heboh! THE BOYZ Umumkan Comeback Penuh Anggota Termasuk Ju Haknyeon di Bulan Maret, Simak Tanggalnya!

"Pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU DKJ bersama DPR," ujarnya.

Meski demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum menerima penugasan resmi untuk membahas RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menyebut bahwa Baleg masih menunggu pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

Baca Juga: Kejutan Heboh! THE BOYZ Umumkan Comeback Penuh Anggota Termasuk Ju Haknyeon di Bulan Maret, Simak Tanggalnya!

"Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu saja rapat Badan Musyawarah," ungkapnya.

Awiek juga menambahkan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme tersebut akan tergantung pada dinamika politik di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X