Catatanfakta.com - Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Perubahan status ibu kota ke Nusantara hanya akan terjadi jika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Indonesia Kerja (IKN) telah diterbitkan.
Menurut Dini, terdapat ketentuan peralihan yang diatur dalam Undang-Undang IKN, khususnya di Pasal 39.
Berdasarkan Pasal 39 tersebut, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga terbitnya Keppres yang menetapkan pemindahan IKN ke Nusantara.
"Jadi, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini kepada wartawan pada Kamis (7/3/2024).
Pertanyaan tentang kapan Keppres IKN akan terbit masih belum dapat dijawab dengan pasti.
Dini menekankan bahwa waktu penerbitan Keppres sepenuhnya bergantung pada kewenangan Presiden. "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," tambahnya.
Dini menegaskan bahwa Nusantara akan menjadi ibu kota secara efektif pada saat Keppres diterbitkan. Oleh karena itu, DKI Jakarta akan otomatis kehilangan status sebagai ibu kota Indonesia.
"Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," jelasnya.
Penerbitan Keppres, menurut Dini, tidak harus menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Ia menekankan bahwa tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
Artikel Terkait
Pemerintah-DPR Setuju Kuota Haji 2024 Sebanyak 241 Ribu, dengan Rincian untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Berita Bahagia: Pemerintah Berikan Dukungan kepada Salsabila, Pelajar SMK Penopang Keluarga yang Mengalami Lumpuh