Catatanfakta.Com- Swike, makanan yang awalnya hanya dikenal di kalangan pecinta kuliner eksotis, kini menjadi salah satu kuliner populer yang banyak diminati.
Swike, atau daging katak hijau, telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah swike ini dapat dikategorikan sebagai makanan halal atau haram?
Dalam beberapa tahun terakhir, kuliner dengan bahan dasar yang tidak lazim telah menjadi tren di beberapa tempat.
Swike, yang merupakan daging katak hijau, menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari pengalaman kuliner yang berbeda.
Kuliner yang berasal dari Jawa Tengah ini telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia dan bahkan beberapa negara tetangga.
Baca Juga: Buah Naga: 15 Manfaat Luar Biasa bagi Kesehatan Tubuh yang Wajib Kamu Ketahui
Namun, popularitas swike tidak lepas dari kontroversi terkait kehalalan bahan baku utamanya, yaitu daging katak hijau.
Beberapa ulama dan ahli agama berpendapat bahwa mengonsumsi katak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.
Mereka menganggap katak termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi berdasarkan interpretasi tertentu dalam ajaran agama.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terancam Pidana Berat! Polisi Gunakan Pasal Tegas, Buka Peluang Rehabilitasi
Mengungkap Keunikan Proses Dry Aging: Mengetahui Bagian Daging Sapi yang Cocok untuk Proses Ini