Catatanfakta.com- Pada akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia mendapat kabar gembira, bahwa harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg mengalami penurunan harga.
Turunnya harga ini dipercaya akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat,
terutama bagi para pengguna gas LPG. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang penurunan harga tersebut.
Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),
harga LPG non-subsidi 5,5 kg turun sebesar Rp 3500,- per tabung. Sedangkan untuk harga LPG non-subsidi 12 kg turun sebesar Rp 15000,- per tabung.
Penurunan harga ini merupakan hasil dari koordinasi antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan Asosiasi Pengusaha Tabung Gas.
Baca Juga: Profil Nawawi Pomolango, Pengganti Firli sebagai Ketua KPK Sementara: Apa yang Perlu Kita Tahu?
Penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang belum menggunakan gas LPG sebagai bahan bakar memasak.
Selain itu, penurunan harga ini juga memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang mengandalkan gas LPG sebagai bahan bakar dalam proses pembuatan produknya.
Baca Juga: Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Menuai Kontroversi
Namun, perlu diingat bahwa LPG non-subsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang mampu membayar dengan harga yang lebih tinggi.
Sedangkan untuk masyarakat yang kurang mampu, masih tersedia LPG subsidi dari pemerintah yang harganya lebih murah, yaitu untuk tabung ukuran 3 kg dan 5,5 kg.
Artikel Terkait
Mengenal 5 Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024
Hilirisasi Komoditas dan Visi Prabowo Subianto untuk Mobil Listrik Buatan Indonesia