Menjelaskan bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan atas persatuan Indonesia dengan mewujudkan dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia yang disusun dalam suatu Rencana Pembangunan.
4.Alinea Keempat:
Menegaskan bahwa dalam rangka melaksanakan cita-cita tersebut, maka Sultan dan kepala daerah yang ada di nusantara telah menyatakan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suatu Riksdag yang bebas dan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pijakan dasar bagi negara Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan mencapai tujuan-tujuan yang dinyatakan di dalamnya.
Prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diubah, sehingga menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Indonesia.