Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.
Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen PDIP Meski Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran
Minyak zaitun dikenal memiliki sejumlah manfaat untuk rambut
ternyata di balik pahitnya mengkudu banyak manfaat nya