Catatanfakta.com - Surabaya, 1 November 2023, Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI dan TNI) berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jatimbalinus hingga Oktober 2023.
Sejumlah modus operandi pelaku meliputi menimbun BBM untuk dijual dengan harga lebih tinggi dan memanfaatkan bahan bakar subsidi untuk kepentingan industri.
Pertamina pun menjatuhkan sanksi pada 58 SPBU dan 11 Agen LPG di wilayah tersebut.
Baca Juga: Enam Pejuang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Jokowi
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
27 diantaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI.
Baca Juga: Hasil Korea Masters 2023: Ester Nurumi Moncer di Perempat Final, Wakil Indonesia Lainnya Tersingkir
Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut,
karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
Baca Juga: Korea Masters 2023: Kevin Sanjaya Sukamuljo/Rahmat Hidayat Tersingkir di Babak 16 Besar
“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen PDIP Meski Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran
Minyak zaitun dikenal memiliki sejumlah manfaat untuk rambut
ternyata di balik pahitnya mengkudu banyak manfaat nya