Catatanfakta.com - Jakarta -, Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin dan bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, telah mengemukakan pandangannya terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin menekankan perlunya menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Cak Imin baru-baru ini menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: KPK Menggagalkan Penjahat Besar! Pimpinan Alat dan Perkakas Pertanian Kementerian Pertanian Dibekuk
Dia menyatakan, "Proses hukum harus berlangsung transparan, adil, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Semua harus tunduk pada penegakan hukum yang objektif."
Meskipun Cak Imin tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai penangkapan SYL, ia memastikan bahwa insiden ini tidak akan memengaruhi koalisi yang dipimpinnya dalam persiapan menuju Pemilu 2024.
Terkait penangkapan SYL, mantan Menteri Pertanian tersebut ditangkap oleh KPK di apartemen di Jakarta Selatan pada malam sebelumnya.
Awalnya, SYL dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) dalam kasus korupsi di Kementan.
Namun, penyidik KPK memutuskan untuk menangkap SYL pada malam sebelumnya, dengan alasan adanya risiko melarikan diri dan penghilangan bukti.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan, "Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, hal itu sesuai dengan hukum acara pidana, seperti alasan risiko melarikan diri dan kekhawatiran terhadap penghilangan bukti.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Terakhir dari Mahasiswi Udinus Semarang yang Meninggal dengan Dugaan Bunuh Diri
Inilah yang mendasari tim penyidik KPK untuk menangkap dan membawa tersangka ke gedung merah putih KPK," dalam pernyataannya kepada wartawan di gedung KPK pada Kamis (12/10).
Artikel Terkait
Pencemaran dan Penyusutan Sumber Air Global: Tantangan Terbesar bagi Kesejahteraan Dunia
KPU Siap Terima Pendaftaran Capres dan Cawapres: Namun Ada Batasan Jumlah Peserta dan Pengiring