Dengan demikian, pimpinan KPK tetap memiliki wewenang untuk menandatangani surat-surat dalam proses administrasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.
Polemik seputar status pimpinan KPK sebagai penyidik tentu akan terus menjadi perbincangan yang menarik dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Berita Viral Terkait Penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK : Sahroni Ada Apa Dengan KPK ?
Proses Hukum Panji Gumilang Terus Lanjut Meski Laporan Dicabut
Kasus Dugaan Pemerasan Mentan: Langkah Tegas Polisi dalam Menaikkan Status Penyelidikan Menjadi Penyidikan