Catatatanfakta.com - DKI Jakarta, 11 Oktober 2023 - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan kepada penduduk DKI Jakarta mengenai cuaca ekstrem yang akan mempengaruhi sebagian wilayah ibu kota pada pagi hari Rabu ini.
BMKG memproyeksikan bahwa beberapa daerah di DKI Jakarta, terutama Jakarta Barat, Selatan, dan Selatan, akan mengalami hujan dengan intensitas yang ringan.
Dalam pengumuman resminya, BMKG mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati menghadapi potensi hujan disertai petir dan angin kencang, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Selatan saat sore dan malam tiba.
Baca Juga: Mencetak Guru Profesional dari Lulusan PPG: Transformasi Pendidikan untuk Masa Depan Indonesia
Hal ini merupakan peringatan penting agar penduduk dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan guna menjaga kenyamanan dan keselamatan saat beraktivitas di luar ruangan.
Hujan diestimasi akan berlanjut hingga siang hari di tiga wilayah tersebut. Namun, di siang hari, Jakarta Selatan berpeluang mengalami petir, sementara Jakarta Barat masih akan mendapat hujan ringan.
Sementara itu, wilayah lain, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, diperkirakan akan mengalami cuaca berawan di siang hari.
Baca Juga: Asep Mulyana : Pemkab Bogor Siapkan Persedian Beras 298 Ton
Pada malam hari, hujan dengan intensitas yang ringan masih akan mengguyur Jakarta Barat dan Selatan.
Sementara wilayah lain di DKI Jakarta diperkirakan akan memiliki cuaca cerah berawan yang berlangsung hingga dini hari.
Selain cuaca ekstrem dan hujan, BMKG juga memberikan informasi mengenai suhu dan kelembapan udara di berbagai bagian DKI Jakarta.
Suhu rata-rata di Jakarta diperkirakan akan berkisar antara 24 hingga 34 derajat Celsius, dengan variasi yang tergantung pada masing-masing wilayah.
Kelembapan udara juga menjadi perhatian penting, dengan rata-rata kelembapan di DKI Jakarta diperkirakan akan mencapai sekitar 55 persen.
Artikel Terkait
KNPI Kab. Bogor Kecewa terhadap Iwan Setiawan : Bukannya Prioritaskan SDM Pemuda Malah Sibuk Rotasi ASN
Putusan Mahkamah Konstitusi: Apakah Ada Penurunan atau Batasan Maksimal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden