Sementara polisi akan melanjutkan tindakan hukum terhadap pelaku, ada juga kemungkinan penerapan hukum restorative justice untuk mereka yang terlibat dalam provokasi dan perkelahian.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok di NTT: Ancaman Letusan Vulkanik Kembali Muncul!
Saat ini, siswa-siswa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun, dan Pasal 182 ayat 1 dan 2 yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 9 bulan.
Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, serta peran orangtua dalam mendidik anak-anak mereka untuk menjadi warga yang bertanggung jawab.
Semoga peristiwa serupa tidak akan terulang, dan kita semua bisa belajar dari pengalaman ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Bogor Mendorong Kesetaraan Gender Melalui Evaluasi Penyelenggaraan PUG
Gunung Ile Lewotolok, Ancaman Letusan Eksplosif Masih Terjadi di NTT!